Sunday 23 August 2015

Sesuai dengan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya bangsa Indonesia.
Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Uraian selanjutnya tentang Ketahanan Nasional tersaji dalam urutan bab ini sebagai berikut :
1.    Pengertian Ketahanan Nasional
2.    Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
3.    Unsur-unsur Ketahanan Nasional
4.    Pembelaan Negara
5.    Indonesia dan Perdamaian Dunia
A.    PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional, yaitu:
1.    Ketahanan Nasional sebagai Kondisi. Keaau atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu Negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
2.    Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integral yang dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan.
3.    Ketahanan nasional sebagai doktri. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat, dan penyelenggara Negara menerima dan menjalankanya.
Ketahanan nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional Indonesia. Sebagai konsepsi politik, ketahanan nasional terdapat dalam GBHN seperti halnya Wawasan Nusantara.
B.    PERKEMBANGAN KONSEP KETAHANAN NASIONAL DI INDONESIA
1.    Sejarah Lahirnya Ketahanan nasional
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Concern atas fenomena tersebut memengaruhi para pemikir militer di SSKAD. Mereka mengadakan pengamatan atas kejadian tersebut, yaitu tidak adanya perlawanan yang gigih dan ulet di indo Cina dalam menghadapi ekspansi komunis.
Pengembangan atas pemikiran awal diatas semakin kuat setelah berakhirnya gerakan G 30 S PKI. Pada tahun 1968, pemikiran dilingkungan SSKAD tersebut dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional). Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukanya unsure-unsur dari tata kehidupan nasional tang  berupa ideology, politik, ekonomi, social, dan militer.
Pada tahun 1969 lahirlah istilah Ketahanan Nasional yang menjadi pertanda dari ditinggalkanya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasionalsendiri terdapat konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengatasisegala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dalam, yang langsung maupun tidak yang membahayakan identitas.
2.    Ketahanan Nasional dalam GBHN
Konsepsi Ketahanan Nasional untuk pertaman kali dimasukan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1973 adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari lemhanas.
Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN adalah sebagai berikut:
1.    Untuk tetap memungkinkan berjalanya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ketujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakan dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam negeri.
2.    Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan Negara.
3.    Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideology, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan social budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
a.    Ketahanan ideology adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideology pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional.
b.    Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
c.    Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat.
d.    Ketahanan social budaya adalah kondisi kehidupan social budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan social budaya.
e.    Ketahanan Pertahanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan Negara.
Menyimak rumusan mengenai konsepsi ketahanan nasional dalam GBHN tersebut, kita kembali mengetahui akan adanya tiga wujud atau wajah konsep ketahanan nasional, yaitu:
1.    Ketahanan nasional sebagai metode pendekatan sebagaimana tercermin dari rumusan pertama.
2.    Ketahanan nasional sebagai kondisi sebagaimana tercermin dari rumusan kedua
3.    Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar nasional sebagaimana tercermin dari rumusan ketiga.
C.    UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1.    Gatra dalam Ketahanan nasional
Unsur, elemen atau factor yang mempengaruhi ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa aspek, diantaranya:
1.    Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
a.    factor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber alam.
b.    Factor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2.    Unsur kekuatan nasu\ional menurut James Lee Ray
a.    tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industri, dan militer
b.    intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas kepemimpinan.
3.    Unsur kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Terdiri atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideology, moral, dan kepemimpinan.
4.    Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
a.    alamiah terdiri atas geografi, sumber daya, dan penduduk
b.    social terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral lainya.
c.    Lain-lain: ide, inteligensi dan diplomasi.
5.    Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
6.    Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan terdiri atas sinergi antara potensi temografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, starategi nasional.
7.    Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Pemikiran tentang Gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagrata yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.    Trigatra adalah aspek alamiah (tangiable) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.    Pancagatra adalah aspek social (intangiable) yang terdiri atas ideology, politik, ekonomi, social budaya dab pertahanan keamanan
2.    Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.    Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu Negara menetukan kekuatan atau ketahanan nasional Negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengn penduduk Negara meliputi duh al:
1)    Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2)    Aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk ditiap wilayah Negara.
b.    Unsur atau Gatra wilayah
Wilayah turut menentukan kekuatan nasional Negara. Meliputi:
1)    Bentuk wilayah Negara dapat berupa Negara pantai, Negara kepulauan atau Negara continental
2)    Luas wilayah Negara
3)    Posisi geografis, astronomis, dan geologis Negara.
4)    Daya dukung wilayah Negara, ada wilayah yang habitable, dan ada yang unhabitable.
c.    Unsur atau Gatra sumber daya alam
Meliputi:
1)    Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang.
2)    Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam
3)    Pemanfaatan sumber daya dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup.
4)    Kontrol atas sumber daya alam
d.    Unsur atau Gatra dibidang Ideologi
Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Fungi pokok Ideologi dalam mendukung ketahanan nasional:
1.    Sebagai tujuan atau cita-cita dari kelompok masyarakat yang bersangkutan.
2.    Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan.
e.    Unsur atau Gatra di bidang Politik
Penyelenggaraan bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
1.    Sistem politik yang dipakai yaitu apakah system demokrasi atau non demokrasi.
2.    Sistem pemerintahan yang dijalankan apakah system presidensil atau parlementer.
3.    Bentuk pemerintahan yang dipilih apakah republic atau kerajaan.
4.    Susunan Negara yang dibentuk apakah sebagai Negara kesatuan atau Negara serikat.
f.    Unsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu Negara dapat pula mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan ideology bangsa yang bersangkutan.
g.    Unsur atau Gatra dibidang social budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu Negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi bangsa yang heterogen dari segi social budaya masyarakatnya.
h.    Unsur atau Gatra dibidang Pertahanan Keamanan
Ketahanan nasional Indonesia dikelola berdasarkan unsure Astagrata yang meliputi unsure-unsur :
1.    Geografi
2.    Kekayaan alam
3.    Kependudukan
4.    Ideologi
5.    Politik
6.    Ekonomi
7.    Sosial Budaya
8.    Pertahanan Keamanan
D.    PEMBELAAN NEGARA
Bela Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
1.    Makna Bela Negara
Membela Negara adalah haj dan kewajiban dari setiap warga Negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal 17 ayat 3 UUD 1945 Perubahan kedua. Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan Negara sesuai dengan pasal 30 UUD 1945 perubahan kedua.
Konsep bela Negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara memanggul bedil menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara kesatuan republic Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara.
2.    Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara
Landasan hukum mengenai belanegara secara tersurat dapat diketahui dalam pasal yaitu sebagai berikut:
a.    Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Perubahan kedua.
b.    Pasal 30 UUD 1945 Perubahan kedua.
3.    Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara
a.    Bela Negara secara fisik
Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota TNI dan pelatihan dasar Kemiliteran. Sekarang pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari UU No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
b.    Bela Negara Nonfisik
Bela Negara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.    Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernagara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.    Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.    Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata.
d.    Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hokum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
4.    Identifikasi ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk ancaman militer mencakup:
a.    Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain:
1)    invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.
2)    Bombardemen berupa penggunaan senjata lainya yan dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.
3)    Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata Negara lain.
4)    Serangan unsure angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsure satuan darat atau satuan laut atau satuan udara TNI.
b.    Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lai.
c.    Spionase yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d.    Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan Negara.
e.    Pemberontakan bersenjata
f.    Perang udara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainya.
E.    INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA
1.    Posisi Negara dalam Era Global
Globalisasi adalah proses social yang muncul sebagai akibat dari kemajuan dan inovasi teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi. Beberapa pendapat mengenai global dan globalisasi sebagai berikut :
1.    Kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah, universal atau internasional
2.    Globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan social, berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemenya yang terjadi akibat traskulturasi dan perkembangan teknologi.
3.    Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia)
4.    Global artinya sejagat.
5.    Globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam menghadapi globalisasi ini, bangsa-bangsa didunia memberi respons atau tanggapan yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.    Sebagian bangsa menyambut positif globalisasi karena dianggap sebagai jalan keluar baru untuk perbaikan nasib umat manusia.
b.    Sebagian masyarakat yang kritis menolak globalisasi karena dianggap sebagai bentuk baru penjajahan kolonialisme) melalui cara-cara baru yang bersifat transnasional dibidang politik, ekonomi, budaya.
c.    Sebagia yang lain tetap menerima globalisasi sebagai sebuah keniscayaan akibat perkembangan teknologi informasi dan transformasi, tetapi tetap kritis terhadap akibat negative globalisasi.
2.    Patisipasi Indonesia bagi Perdamaian Dunia
Keikutsertaan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia adalah dengan menjadi anggota pesukan perdamaian. Keikutsertaan dalam operasi Pemeliharaan perdamaian sudah dimulai sejak tahu 1957. Pasukan pemeliharaan Perdamaian dari Indonesia dikenal dengan nama pasukan Kontingen Garuda atau Konga.
Kontingen Garuda I diterjunkan ke Mesir pada tanggal 8 januari 1957. adapun sampai sekarang ini Kontingen Garuda XIIIA terakhir kali diterjunkan ke Libanon sebagai bagian dari UNIFIL pada September 2006

0 comments:

Post a Comment